faq:2021:09:20:000090257_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sudah menggunakan dpp nilai lain sesuai PMK 89/2020, apakah PM nya bisa dikreditkan?
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan Nilaj Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak dapat dikreditkan.
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000090257_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion