faq:2021:09:20:000090219_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp nya nanya dasar aturannya dimana mas mengai tanggal faktur pajak pengganti
Jawaban
ada di lampiran VI per-24/2012 ya mbak kata2nya tadi, secara efaktur nanti otamatis tanggalnya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000090219_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion