faq:2021:09:20:000090217_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya apakah peraturan ada menyebutkan tanggal TTD di DGT form part II dengan periode DGT form itu diatur di peraturan maksudnya (boleh tidak jika berakhirnya adalah setelah tanggal penerbitan certificate of residence)?
Jawaban
PM, kasusnya, periode dgt misal jan-des 2021, tanggal ttd di part II misal maret 2021. Seharusnya tidak masalah, di petunjuk pengisian lamp per-25/2018 nomor 15 diisi dengan tanggal pada saat Pejabat yang Berwenang yg sah negara yuridksi melakukan tandatangan. Disebutkan juga bahwa harus digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000090217_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion