faq:2021:09:20:000090216_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mendapatkan surat dari KPP untuk memberikan penjelasan/klarifikasi dalam rangka ekstensifikasi. Ini bisa langsung kita arahin ke KPP aja ya? Tapi si WP merasa tidak memiliki kendaraan yang sebagaimana dimaksud KPP.
Jawaban
PM, WP dapet Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (sp2dk) dalam rangka ekstensifikasi. Dijelaskan pasal 3 PER-1/2019, nanti kalo memang merasa gak ada kendaraan sesuai sp2dknya, bisa disampaikan di tanggapannya atau bisa konsul juga pas di kpp
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000090216_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion