User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000090215_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya Terkait dengan masa sewa bulan Agustus-oktober 2021 yang ditagih masa agustus-november 2021 apakah biaya dp/uang muka juga termasuk?


Jawaban

Ini terkait PMK-102/2021 kan ya mas? Pasal 3 ayat (2): PPN yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Penggantian Pasal 1 ayat (5): Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V T Y​ U
M G M D J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Z Q J I
 
faq/2021/09/20/000090215_1234.txt · Last modified: (external edit)