Tanya
misalnya saya ada mau buat faktur dan ditambah dengan biaya penggantian dari pihak lain ( dimana pihak lain ini mengeluarkan faktur utk PT saya, ada PPN). nilai penggantian yang saya pakai utk penggantian tersebut, nilai sebelum PPN atau setelah ditambah PPN ?
Jawaban
PM, masih digali maksudnya bagaimana, kalo transaksi penyerahan jasa, dan pas penyerahan jasanya dia menggunakan jasa pihak lain dan masuk sebagai total penggantian. Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau s
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion