faq:2021:09:20:000090213_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/mbak kalo WP NPWP pusatnya dipindah ke madya, punya cabang, PPN nya tidak pemusatan. NPWP cabang mau ajukan restitusi PPN, pemeriksaannya oleh KPP cabang terdaftar kan ya mas/mbak?
Jawaban
PM, apabila pusat pindah ke madya nanti akan pemusatan. Yang ditanyakan WP pengembalian pada masa sebelum pemusatan. Bisa menggunakan grafik ini, dasar hukumnya di pasal 19 PER-07/2020, tidak diubah di PER-05/2021
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000090213_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion