faq:2021:09:20:000089980_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Salah satu syarat insentif ppn dtp rumah tapak adalah telah ditandatanganinya AJB. Yg mau saya tanyakan jika proses pembayaran pajak pertengahan september dan karena ppkm menjadi lbh lama, bisa 3 sampai 4 minggu. Maka ajb baru selesai oktober. Padahal syarat skrg AJB dan BAST harus diupload di SIKUMBANG plg lambat tgl 7 bulan berikutnya, berarti 7 oktober. Bagaimana AJB yg baru selesai pertengahan oktober?
Jawaban
Tidak masalah, BAST maksimal 31 desember
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000089980_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion