faq:2021:09:20:000089677_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP bukan jenis pedagang eceran, ketika jual online di shopee atau tokopedia, cara buat faktur pajaknya gimana? Dasar hukumnya?
Jawaban
Sebenarnya kalau dia memenuhi kriteria PKP PE bisa pakai digunggung, tanpa melihat KLU nya kak. Misal ada perusahaan besar, dia jual dalam partai besar misalnya ke distributor, nah ini ga bisa dibuatkan FP digunggung harus pakai FP standard, tapi kalau perusahaan itu buka toko dan dijual langsung ke konsumen akhir sepanjang memenuhinya kriteria sbg PKP PE perusahaan tsb juga bisa membuat FP digunggung
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000089677_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion