User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000089629_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penandatanganan SPT apakah bisa dikuasakan?


Jawaban

defaultnya pengurus bisa tandatangan di SPT, kalau mau dikuasakan bisa pakai surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK 229/2014

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q E Q V T
I Y E L J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R V​ C B J
 
faq/2021/09/20/000089629_1234.txt · Last modified: (external edit)