faq:2021:09:20:000089629_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penandatanganan SPT apakah bisa dikuasakan?
Jawaban
defaultnya pengurus bisa tandatangan di SPT, kalau mau dikuasakan bisa pakai surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK 229/2014
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000089629_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion