Tanya
Alif : Ijin bertanya, WP dapat surat dari kpp terkait kewajiban pemotongan pph 4 ayat 2. apakah kalau semisal ada transaksi terkait pph 4 ayat 2 sewa WP harus ada kewajiban memotong ?karena di skt WP tsb kewajiban perpajakan nya saya pph 25, pph 29 dan pph 4 ayat 2. apakah pph 4 ayat 2 itu termasuk juga dengan transaksi sewa menyewa dan WP ada kewajiban untuk memotong atau bagaimana ?
Jawaban
Kalau WP badan ada transaksi sewa atas tanah dan atau bangunan, dan WP sebagai pihak penyewa yg membayarkan penghasilan, maka tetap wajib melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10 persen, walaupun di SKT tidak disebutkan kewajiban tsb. Kewajiban pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 itu ada ketika ada transaksi aja kak, kalau tidak ada transaksi yg termasuk objek PPh pasal 4 ayat 2 ya ga perlu melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan, sama seperti PPh potput lainnya seperti PPh 22,23/26
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion