User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000089587_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, kalau kirim barang impor pakai jasa fedex/TNT, barang impornya atas nama saya (di SPPBMCP pun atas nama saya) tapi pada saat e-biling pembayaran impor pakai NPWP fedex/TNT, PPn Impor-nya boleh saya kreditkan ngga min? kalau kayak gitu, di system MPN yg terbaca NPWP atas Fedex/TNT dong? Bukan saya? Kalau sy kreditkan pada saat pemeriksaan akan kena koreksi kah? Soalnya setiap tahun selalu diperiksa karena mengajukan restitusi PPN


Jawaban

Sesuai ketentuan dokumen lain yang dipersamakan dengan FP salah satunya adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP (PER16/2021). Jadi untuk bisa dikreditkan PIB da

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H X W​ Q P
S N J S M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C I R W T
 
faq/2021/09/20/000089587_1234.txt · Last modified: (external edit)