Tanya
min, kalau kirim barang impor pakai jasa fedex/TNT, barang impornya atas nama saya (di SPPBMCP pun atas nama saya) tapi pada saat e-biling pembayaran impor pakai NPWP fedex/TNT, PPn Impor-nya boleh saya kreditkan ngga min? kalau kayak gitu, di system MPN yg terbaca NPWP atas Fedex/TNT dong? Bukan saya? Kalau sy kreditkan pada saat pemeriksaan akan kena koreksi kah? Soalnya setiap tahun selalu diperiksa karena mengajukan restitusi PPN
Jawaban
Sesuai ketentuan dokumen lain yang dipersamakan dengan FP salah satunya adalah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP (PER16/2021). Jadi untuk bisa dikreditkan PIB da
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion