User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000088688_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp menanyakan terkait PIB BC 2.5 jadi sebelumnya bayar PIB dengan nominal PPn 6.528.000 dan sudah di setor kenegara, dikarna kan ada kesalahan di system bea cuka jadi ada perubahan di PPnnya menjadi 6.513.000. terkait hal tersebut yang diinputkan di II B Induk nilai yang telah dilaporkan apa sesuai PIB nya ya mas/mba? misal kalo sesuai PIB nya nilai lebih setor apakah harus di Pbk Kan atau bagaimana?


Jawaban

terkait PPNnya yang dilapor di IIb yang mana, sesuai dengan PPN yang sebenarnya terutang. sepanjang dok tsb bukan dok yg tidak dapat dilakukan pemindahbukuan dan belum diperhitungkan dengan oajak yang terutang dalam SPT, maka bisa lakukan PBK asal jangan ke pembayaran BC 2.5 lainnya

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M K​ G U
Z​ X W Y S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C B C W X
 
faq/2021/09/20/000088688_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1