Tanya
pada bulan juli ppn perusahaan kami statusnya lebih bayar ( sudah di laporkan ). ternyata pada minggu lalu ada lawan transaksi yang membatalkan faktur pajak sehingga statusnya sekarang kan kurang bayar , karena lebih bayar nya menjadi sedikit nah untuk pembetulan berarti kan harus membayar kurangbayarnya , kemudian di kolom H II F tidak bisa di centang karena stausnya kurang bayar. apakah harus melakukan pembetulan lagi untuk mengkoreksi lbh bayar pada bulan berikutnya mas mba
Jawaban
Untuk SPT Masa PPN status LB (50jt) jadi LB lebih kecil (45jt), ada 2 opsinya: 1. menyetor KB sebesar yang di II F kemudian laporkan pembetulan cukup SPT masa itu aja 2. WP pembetulan dengan ngakuin LBnya cuma 45jt, konsekuensinya karena sebelumnya sudah terlanjur kompensasi ke masa selanjutnya, untuk masa selanjutnya harus pembetulan beruntun Ketentuan dan contohnya bisa dilihat di Lampiran PER-29/PJ/2015.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion