Tanya
Dear Admin. Saya mendapat nota dinas DJP dari Grup WA (terlampir). pertanyaan Saya 1. apakah benar surat tersebut dikeluarkan DJP? 2. jika benar apakah untuk biaya pencegahan covid seperti: tes pendeteksi COVID-19, masker, antiseptic hand sanitizer, disinfektan, dan/atau suplemen kesehatan, vaksinasi yang ditanggung pemberi kerja merupakan biaya pengurang PPh badan? mohon konfirmasi DJP. terima kasih
Jawaban
1. Surat yg dimaksud ND apa ya, Kak? Karena di tweet yg WP kirimkan tidak terlampir dokumen apapun. 2. Biaya yg dikeluarkan oleh perusahaan utk kegiatan pencegahan covid-19, merupakan biaya 3M yg dapat dikurangkan dr ph bruto sepanjang diberikan utk semua karyawan dan tdk membedakan jabatan. Selengkapnya silakan cek di ND 183/2021, nomor ND tidak boleh disampaikan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion