faq:2021:09:20:000086563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kesalahan administratif pengisian ssp untuk ppn JLN tidak bisa di pbk walaupun memenuhi persyaratan untuk dikreditkan? di PMK-242 tidak bisa di PBK ya mas? Namun di ND-1225/PJ.02/2019 bisa. Baiknya jawaban ke WP seperti apa ya mas?
Jawaban
Kita infokan sesuai ND 1225/PJ.02/2019 saja, bahwa terhadap Wajib Pajak yang dalam pengisian dokumen pembayaran atas PPN JLN melakukan kesalahan yang bersifat administratif, atas dokumen pembayaran tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000086563_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion