User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000086563_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah kesalahan administratif pengisian ssp untuk ppn JLN tidak bisa di pbk walaupun memenuhi persyaratan untuk dikreditkan? di PMK-242 tidak bisa di PBK ya mas? Namun di ND-1225/PJ.02/2019 bisa. Baiknya jawaban ke WP seperti apa ya mas?


Jawaban

Kita infokan sesuai ND 1225/PJ.02/2019 saja, bahwa terhadap Wajib Pajak yang dalam pengisian dokumen pembayaran atas PPN JLN melakukan kesalahan yang bersifat administratif, atas dokumen pembayaran tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S X W Q
C V Y I​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S V L B
 
faq/2021/09/20/000086563_1234.txt · Last modified: (external edit)