faq:2021:09:20:000086561_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba ijin bertanya. Apakah bunga pinjaman pada pemegang saham dipotong PPh?
Jawaban
Dijelaskan sesuai pasal 12 pp 94/2010. Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan ini, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Dan bunga yg dibayarkan tsb terutang pph 23
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000086561_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion