faq:2021:09:20:000086557_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang.. Saya mau menanyakan terkait Pembetulan DTP PPh 21. Jika Karyawan Resign apakah perlu membuat pembetula realisasi DTP PPh PAsal 21 per Masa?
Jawaban
DTP nya sudah benar ya? Jika sudah benar, untuk masa2 sebelum pegawai tsb resign tidak perlu dilakukan pembetulan laporan realisasi
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000086557_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion