faq:2021:09:20:000085323_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pertanyaannya adalah, apakah dari jual beli merek tersebut PT. X selaku Pembeli, dan Z selaku penjual serta pemegang Hak atas merek “QQQ” ini dapat dibebankan pembayaran pajak atas jual beli merek tersebut? Jika dari jual beli merek ini ada kewajiban untuk membayar pajak, maka pajak yg harus dibayarkan apakah PPN, PPH, atau pajak lainnya? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Jawaban
untuk aspek pphnya bisa kena di royalti. Untuk ppn sepanjang bukan merupakan bukan objek pasal 4a uu ppn maka ada PPNnya ya. Sesuai penjelasan pasal 4 BKP terdiri atas Bkp berwujud dan bkp tidak berwujud. Namun digali dulu yg menyerahkan (si Z) ini adalah pkp atau bukan, karna di email disebutkan bahwa Z adalah orang perorangan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000085323_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion