User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000085315_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dear Team Pajak Ada kasus kami terima invoice dari SHIPPING LINE berbadan hukum PT PELAYARAN ABC DImana transaksi kami sebagai konsumen jasa SHIPPING LINE tersebut dengan membayar OCEAN FREIGHT dan semua pengurusan di PELABUHAN termasuk dokumennya Pertanyaannya: 1. Bagaimana perlakuan hukum pajak untuk pemungutan PPH 15 ? 2. Apabila kami sebagai konsumen PKP dan tidak memungut PPH 15, apakah PT PELAYARAN ABC diwajibkan menyetor sendiri PPH 15 FINAL? Mohon penjelasannya Terima kasih Susi


Jawaban

tergantung transaksinya charter atau bukan dan yang menggunakan jasa adalah pemotong (badan) atau bukan ya. >Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib Melakukan pemotongan >Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri >Dalam hal Pengguna jasa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F N Y P᠎ L
T S N T᠎ D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R W L E M
 
faq/2021/09/20/000085315_1234.txt · Last modified: (external edit)