Tanya
Dear Team Pajak Ada kasus kami terima invoice dari SHIPPING LINE berbadan hukum PT PELAYARAN ABC DImana transaksi kami sebagai konsumen jasa SHIPPING LINE tersebut dengan membayar OCEAN FREIGHT dan semua pengurusan di PELABUHAN termasuk dokumennya Pertanyaannya: 1. Bagaimana perlakuan hukum pajak untuk pemungutan PPH 15 ? 2. Apabila kami sebagai konsumen PKP dan tidak memungut PPH 15, apakah PT PELAYARAN ABC diwajibkan menyetor sendiri PPH 15 FINAL? Mohon penjelasannya Terima kasih Susi
Jawaban
tergantung transaksinya charter atau bukan dan yang menggunakan jasa adalah pemotong (badan) atau bukan ya. >Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak : pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib Melakukan pemotongan >Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib Menyetor sendiri >Dalam hal Pengguna jasa
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion