faq:2021:09:20:000082501_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk hasil pertanian yang menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK-89/2020 itu yang tidak dapat mengkreditkan pajak masukannya adalah pihak penjual kan ya mas/mba?
Jawaban
ya, sesuai pasal 5 ayat 1
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000082501_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion