faq:2021:09:20:000082496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utuk pembetulan SPT tahun 2016 yg menyebabkan masih ada pajak yg harus dibayar, bunga untuk sanksinya menggunakan KMK kapan?
Jawaban
karena STP nya pasti terbit setelah uu ciptaker, maka menggunakan bunga sesuai dengan aturan uu ciptaker. untuk STP atas masa dan tahun pajak sebelum uu ciptaker berlaku menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000082496_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion