User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000082496_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utuk pembetulan SPT tahun 2016 yg menyebabkan masih ada pajak yg harus dibayar, bunga untuk sanksinya menggunakan KMK kapan?


Jawaban

karena STP nya pasti terbit setelah uu ciptaker, maka menggunakan bunga sesuai dengan aturan uu ciptaker. untuk STP atas masa dan tahun pajak sebelum uu ciptaker berlaku menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S V O T P
I D​ F O K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W N D E F
 
faq/2021/09/20/000082496_1234.txt · Last modified: (external edit)