User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000082492_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp nanya gini kak, saya melakukan pembetulan spt tahunan badan tahun 2016, sedangkan di Uu ciptaker pasal 113 sanksi denda mebggunakan tarif bunga yg ditetapkan menkeu. Untuk th 2016 bagaimana perhitungannya?


Jawaban

dia ini pembetulan terus ada pajak yg masih harus dibayar ya? kalau iya, kan berarti ada yg telat setor, nah STP nya kan kemungkinan besar pasti diterbitkannya setelah uu ciptaker ya. nah berrati nanti perhitungannya ngikutin ketentuan di uu ciptaker

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C X P᠎ V J
M​ G C T᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V F P T H
 
faq/2021/09/20/000082492_1234.txt · Last modified: (external edit)