faq:2021:09:20:000082492_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp nanya gini kak, saya melakukan pembetulan spt tahunan badan tahun 2016, sedangkan di Uu ciptaker pasal 113 sanksi denda mebggunakan tarif bunga yg ditetapkan menkeu. Untuk th 2016 bagaimana perhitungannya?
Jawaban
dia ini pembetulan terus ada pajak yg masih harus dibayar ya? kalau iya, kan berarti ada yg telat setor, nah STP nya kan kemungkinan besar pasti diterbitkannya setelah uu ciptaker ya. nah berrati nanti perhitungannya ngikutin ketentuan di uu ciptaker
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000082492_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion