User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000082133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Wp OP ada melakukan pembayaran dividen karena tidak diinvestasikan dividennya, apakah perlu lapor ?


Jawaban

tidak perlu, wp yang dividennya tidak diinvestasikan harus membayar pajak atas dividen itu. atas pembayaran yang telah divalidasi dengan NTPN maka wp tidak perlu melakukan pelaporan karena sudah dianggap terlapor.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W A​ H L​ T
M Y W​ L I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W A T L Z
 
faq/2021/09/20/000082133_1234.txt · Last modified: (external edit)