faq:2021:09:20:000082133_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp OP ada melakukan pembayaran dividen karena tidak diinvestasikan dividennya, apakah perlu lapor ?
Jawaban
tidak perlu, wp yang dividennya tidak diinvestasikan harus membayar pajak atas dividen itu. atas pembayaran yang telah divalidasi dengan NTPN maka wp tidak perlu melakukan pelaporan karena sudah dianggap terlapor.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000082133_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion