faq:2021:09:20:000082128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WAPU BUMN ada mendapatkan faktur bulan agustus, kemudian ternyata ada faktur pengganti yang menyatakan bahwa nominal yang dibayarkan harusnya lebih kecil, sehingga ada kelebihan pembayaran oleh WAPU BUMN, proses pengembaliannya gimana ?
Jawaban
WAPU ini kan memungut dan buktinya adalah SSP yang sudah tervalidasi dengan NTPN, kalau memang ada kelebihan bisa di Pbk saja atau dilakukan permintaan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 tahun 2015
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000082128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion