User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000082128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WAPU BUMN ada mendapatkan faktur bulan agustus, kemudian ternyata ada faktur pengganti yang menyatakan bahwa nominal yang dibayarkan harusnya lebih kecil, sehingga ada kelebihan pembayaran oleh WAPU BUMN, proses pengembaliannya gimana ?


Jawaban

WAPU ini kan memungut dan buktinya adalah SSP yang sudah tervalidasi dengan NTPN, kalau memang ada kelebihan bisa di Pbk saja atau dilakukan permintaan kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187 tahun 2015

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K J T M V
J᠎ S W Y H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B W Z Z L
 
faq/2021/09/20/000082128_1234.txt · Last modified: (external edit)