faq:2021:09:20:000082124_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp bertransaksi atas jasa dengan wp OP yang memiliki Sket PP 23. wp OP ini tidak mau dipotong dan mau melakuakn setor sendiri, apakah boleh ?
Jawaban
tidak boleh, karena sesuai ketentuan kalau wp pp 23 bertransaksi dengan pemotong, dan dia memberikan sket pp 23 maka tetap dilakukan pemotongan namun dengan ketentuan pemotongan pph final sebesar 0,5%. ketentuannya bisa dibaca pada PMK 99 tahun 2018 pasal 4 terkait tata cara pemotongannya
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000082124_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion