faq:2021:09:20:000082122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada melakukan input Faktur Pajak Masukan, sudah direkam namun tidak jadi dikreditkan sehingga dihapus tdiak jadi dikreditkan, kenapa spt pembetulannya menjadi KB ?
Jawaban
Jadi kalau ada FP Masukan sudah diinput di SPT normal dan kemudian status sptnya LB dan sudah dipilih dikompensasikan ke masa berikutnya. Pada saat, SPT ini dilakukan pembetulan dan menghilangkan PM tersebut yang menyebabkan ppn terutangnya 0, maka spt pembetulan akan menganggap status spt pembetulan KB karena di spt normal atas LB tadi sudah dipilih dilakukan kompensasi.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000082122_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion