User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081472_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak.. utk FP atas PPN DTP eks PMK-102/PMK.010/2021, kalau WP mau mengkreditkan di efaktur sbg PM, apakah perlu ubah pengkreditan menjadi tidak dapat dikreditkan?


Jawaban

Penyewa tidak dapat mengkreditkan ya Fp 07nya ya, karena DTP. Faktur Pajak Masukan dengan Kode Transaksi 07 langsung masuk ke Formulir 1111 B3 atau “Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas”.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z M Y Z
O G T I V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U I T᠎ Q X
 
faq/2021/09/20/000081472_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1