faq:2021:09:20:000081469_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang Kak @kring_pajak , saya mau tanya, setelah kita melaporkan SPOP PBB Perkebunan, apakah kita langsung mendapat SPPT PBB & bisa langsung melakukan pembayaran Kak ? Atau prosedurnya seharusnya bagaimana ya Kak ? Trims
Jawaban
SPOP itu mba fungsinya pemberitahuan aja yang berisi keadaan objek pajak PBB nya karena SPOP itu dasar KPP menerbitkan SPPT. ditunggu dulu karena wp gaakan bisa tau nominalnya kalau belom terima SPPT
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081469_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion