User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081468_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk (1) perpanjang sertifikat digital dan (2) perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak. Apa prosedurnya sama min? Atau lakukan point (2) terlebih dahulu, selanjutnya point (1)? Terima kasih. Mas Mbaa secara ketentuan kan tidak diatur mau perpanjang sertel dulu atau pemberitahuan perubahan pejabat penandatangan, ini apakah perlu menjelaskan ke wp bahwa silakan perpanjang sertel terlebih dahulu lalu baru pemberitahuan? Mengingat batas pemberitahuan adalah akhir bln


Jawaban

karena tidak diatur, bisa coba ajukan kedua bersamaan, tapi karena sertel ini berisi ttd elektronik, bisa jadi salah satunya harus diajukan terlebih dahulu. bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu sebelum diajukan ya

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D M E C R
E I N᠎ D W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I K H V K
 
faq/2021/09/20/000081468_1234.txt · Last modified: (external edit)