User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081464_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pak saya mau tanya, untuk angsuran pph 25 tahun 2020 kan menggunakan angka dari tahun 2019. sedangkan saya spt tahunan tahun 2019 baru di laporkan du tahun 2021. untuk angsuran pph 25 tahun 2020 saya menggunakan angka dari 2018, apakah untuk kekurangan angsuran pph 25 tahun 2020 harus disesuaikan dengan spt tahunan tahun 2019 yang baru saya laporkan?


Jawaban

sesuai KEP 537 2000 harus disesuaikan ya Setelah WP menyampaikan SPT Tahunan PPh, besarnya PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut dan berlaku surat mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Apabila besarnya PPh Pasal 25 hasil perhitungan kembali berdasarkan SPT Tahunan yang baru disampaikan lebih besar dari PPh Pasal 25 yang telah dibayar tadi, maka atas kekurangan setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, un

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U U᠎ P᠎ V O
L H F A D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D U N᠎ H​ M
 
faq/2021/09/20/000081464_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1