faq:2021:09:20:000081446_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami ada beli aset dari China dengan melakukan pembebasan pph 22 dan BM (menggunakan form E), yang saya mau tanyakan apa kah kami bisa menjual aset tersebut? barang datangnya di bulan Juni 2021
Jawaban
Untuk penjualan aset hasil impor secara perpajakan tidak diatur secara khusus, sehingga seharusnya diperbolehkan apabila memang akan dijual. Untuk teknis lebih lanjut silakan bisa konsultasi dengan pihak kpp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081446_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion