User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081446_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kami ada beli aset dari China dengan melakukan pembebasan pph 22 dan BM (menggunakan form E), yang saya mau tanyakan apa kah kami bisa menjual aset tersebut? barang datangnya di bulan Juni 2021


Jawaban

Untuk penjualan aset hasil impor secara perpajakan tidak diatur secara khusus, sehingga seharusnya diperbolehkan apabila memang akan dijual. Untuk teknis lebih lanjut silakan bisa konsultasi dengan pihak kpp

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G N M X
L Y F W Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C W Q B S
 
faq/2021/09/20/000081446_1234.txt · Last modified: (external edit)