faq:2021:09:20:000081419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat sore mas/mba, mau tanya apabila ada harta yang belum dilaporkan pasca amnesty apa konsekuensinya?
Jawaban
Harta diperoleh tahun pajak 2017 dan 2018, objek TA adalah sampai dengan tahun pajak terakhir yaitu 2015, untuk perolehan setelah itu di laporkan di SPT Tahunan, silakan dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081419_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion