faq:2021:09:20:000081409_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK-239, PKP bertransaksi dengan pihak lain, menunjukkan surat penunjukan dari Kemenkes. Bisa diterbitkan 07?
Jawaban
Bisa sepanjang dapat membuktikan dengan dokumen penunjukan. Format dokumennya gak diatur oleh DJP apakah harus mencantumkan nama pihak lain yang ditunjuk. Boleh konfirmasi ke KPP juga
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081409_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion