faq:2021:09:20:000081408_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP punya usaha dari thn 2016, sejak 2016 - 2021 tidak pernah lapor pajak. WP tanya apakah tetap bisa dilakukan pemeriksaan utk thn 2016-2021 di tahun 2022 mengingat kadaluarsa pelaporan perpajakan itu 5 tahun
Jawaban
kita mengacu ke pasal 13 ayat 1 uu kup sttd uu ciptaker. pasal 13 ayat 5 udah dihapus.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081408_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion