User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081373_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

endorsement ke kawasan bebas


Jawaban

Dokumen yang harus disampaikan dalam rangka Endorsement oleh pejabat/petugas Direktorat Jenderal Pajak adalah Pemberitahuan Pabean (PP FTZ-03) yang telah didaftarkan pada kantor pabean. (Lampiran IV PMK-62/PMK.03/2012) Pemberitahuan pabean (PP FTZ-03) ini disampaikan dengan dilampiri : (Pasal 12 ayat (2) PMK-62/PMK.03/2012) Foto kopi Faktur Pajak (lembar pembeli) yang telah diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” Foto kopi

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X B Y X
A W C T L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F D᠎ J Q S
 
faq/2021/09/20/000081373_1234.txt · Last modified: (external edit)