faq:2021:09:20:000081309_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pembayaran jasa freight forwarding dgn PT. A. dan ingin kenakan tarif 4% krn sampai dgn tgl 10 september kemarin PT. A belum memberikan NPWPnya. muncul notif invalid saat penginputan NIK 000 di ebupot, bagaimana caranya membuat bukti potong PPh 23 dgn tarif 4%? emang bisa ya isi NIK buat badan diebupot? klo wp badan penerima penghasila ga ngasih npwp juga, bagaimana perlakuan di ebupotnya penerima jasa?
Jawaban
kalau memang transaksinya dengan badan maka harus memiliki NPWP mas, nik tidak bisa digunakan untuk transaksi dengan badan di ebupot. Sarankan wp minta ke lawan transaksi secara persuasif ya mas.
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081309_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion