User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

berdasarkan info yg saya dapat, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri bisa dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 tahun, boleh diinfokan kondisinya seperti apa agar bisa diterapkan seperti itu? (terkait UU ciptaker)


Jawaban

WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, untuk ketentuannya sesuai pasal 7 sd 13 PMK-18/2021

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Z᠎ R Q K
X F S H​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D F X G K
 
faq/2021/09/20/000081279_1234.txt · Last modified: (external edit)