faq:2021:09:20:000081279_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berdasarkan info yg saya dapat, WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri bisa dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia selama 4 tahun, boleh diinfokan kondisinya seperti apa agar bisa diterapkan seperti itu? (terkait UU ciptaker)
Jawaban
WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, untuk ketentuannya sesuai pasal 7 sd 13 PMK-18/2021
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081279_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion