faq:2021:09:20:000081264_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Siang min, mau tanya, peredaran bruto dibawah 4,8 M dan tdk memiliki suket PP 23. jika terdapat transaksi sewa, apakah dikenakan PPh 23? jika iya, bagaimana perlakuan kredit PPh 23 di SPT Tahunan badannya ya? Tks NB: 1. Bentuk usaha CV?, 2. Menggunakan skema PP 23 sejak th 2020 , 3. Transaksi sewa atas Kendaraan
Jawaban
iya…kalo gak punya Suket PP23 perlakuannya seperti itu
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081264_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion