faq:2021:09:20:000081255_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aturan mengenai penurunan tarif pph 26 jadi 10% ada dmn ya?
Jawaban
PP 9/2021, pasal 3 cek ayat 1-4 “Tarif pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.”
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081255_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion