faq:2021:09:20:000081235_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi PPN DTP saya laporkan masa september, AJB dan BAST saya laporkan di oktober apa seperti ini bisa ?
Jawaban
Saat terutangnya ada di pasal 3 ayat 1, jd pembuatan FPnya disesuaikan dengan itu. Krn sudah lunas langsung dibuat FP, AJB belakangan gak ada masalah.
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081235_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion