User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081235_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jadi PPN DTP saya laporkan masa september, AJB dan BAST saya laporkan di oktober apa seperti ini bisa ?


Jawaban

Saat terutangnya ada di pasal 3 ayat 1, jd pembuatan FPnya disesuaikan dengan itu. Krn sudah lunas langsung dibuat FP, AJB belakangan gak ada masalah.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y V G V
S K U R I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B O T S W
 
faq/2021/09/20/000081235_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1