faq:2021:09:20:000081223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat Siang. Saya mau menanyakan mengenai faktur pajak atas penyerahan jasa ke perusahaan di Batam. Perusahaan kami bergerak dlm bidang penyiaran televisi. Jasa dpancarkan lewat satelit (parabola). Apakah kena PPN atau tidak dipungut PPN (070)
Jawaban
sesuai pasal 10 ayat 7 pmk-171/2017 Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Jika bukan jasa tertentu maka dipungut ppn sesuai ayat 5 nya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081223_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion