User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081223_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Siang. Saya mau menanyakan mengenai faktur pajak atas penyerahan jasa ke perusahaan di Batam. Perusahaan kami bergerak dlm bidang penyiaran televisi. Jasa dpancarkan lewat satelit (parabola). Apakah kena PPN atau tidak dipungut PPN (070)


Jawaban

sesuai pasal 10 ayat 7 pmk-171/2017 Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Jika bukan jasa tertentu maka dipungut ppn sesuai ayat 5 nya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S C Q X K
W Z K M K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V V K U K
 
faq/2021/09/20/000081223_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1