User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081211_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#98 Q 1. Untuk bulan september 2021 ini perlu lapor espt pph 4 ayat 2 kah karena perusahaan saya membagikan dividen tp ingin memanfaatkan fasilitas dividen bebas pajak? Kalau lapor menggunakan media? Dan kalau tidak lapor pada september ini kewajiban apa yang harus saya penuhi? 2. Ketentuan apa aja yang harus di penuhi PT yang membagikan deviden bebas pajak dan pemegang saham yang menerima deviden Terimakasih Untuk deviden yang di bagikan juga sudah di investasikan pada bulan agustus kemarin da


Jawaban

tidak perlu ada pemotongan untuk pemberian dviden kepada OP )pasal 37 ayat 2 PMK 18 2021)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E J G D
M L A K S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L C G O
 
faq/2021/09/20/000081211_1234.txt · Last modified: (external edit)