faq:2021:09:20:000081211_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#98 Q 1. Untuk bulan september 2021 ini perlu lapor espt pph 4 ayat 2 kah karena perusahaan saya membagikan dividen tp ingin memanfaatkan fasilitas dividen bebas pajak? Kalau lapor menggunakan media? Dan kalau tidak lapor pada september ini kewajiban apa yang harus saya penuhi? 2. Ketentuan apa aja yang harus di penuhi PT yang membagikan deviden bebas pajak dan pemegang saham yang menerima deviden Terimakasih Untuk deviden yang di bagikan juga sudah di investasikan pada bulan agustus kemarin da
Jawaban
tidak perlu ada pemotongan untuk pemberian dviden kepada OP )pasal 37 ayat 2 PMK 18 2021)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081211_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion