faq:2021:09:20:000081205_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan terkait PPh 22 Joint Venture atas impor. Dari informasi yang saya dapat, pph tersebut tdk bisa dikreditkan. Namun bisa dilakukan pemecahan agar bisa dikreditkan. Nah, utk prosedur pemecahan tersebut bagaimana dan diatur dalam aturan apa kak? terimakasih
Jawaban
Sesuai ND 135/PJ/2019 , Untuk Joint Venture / Ventura Bersama termasuk subjek pajak penghasilan sesuai pasal 2 ayat 3 UU PPh , wajib melaporkan SPT Tahunan Badan dan bukti pemotongan dibuat atas nama Ventura Besama sehingga tidak perlu dilakukan pemecahan bukti pemotongan . Jadi, Bupot tsb tidak perlu dilakukan pemecahan dan bisa dikreditkan di SPT Tahunan Joint Venture tsb .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081205_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion