Tanya
Kepada Yth. Team DJP, Saya mau bertanya tentang penginputan Ebupot PPh Pasal 26 yang menggunakan SKD dan SPT Induk PPh Pasal 23/26. Bagaimana cara penginputan Ebupot PPh Pasal 26 yang menggunakan SKD? Apakah yang dimaksud pada Nomor SKD/P3B dibawah ini adalah nomor SKD yang ada di tanda terima setelah submit e-SKD (SKDWPLN-GBR/3/21-00000886) ? Pertanyaan mengenai SPT PPh Pasal 23/26. Saat melakukan lengkapi data sebelum kirim/lapor SPT PPh Pasal 23/26 di menu SPT Induk Bagian C. Lampi
Jawaban
Benar, nomor SKD yang dimaksud SKDWPLN-GBR/3/21-00000886, pastikan WP sudah memastikan kebenaran/validitas SKD yang diterima mengguanak fitur pencarian SKD pada menu eSKD. Untuk permasalahan kedua, dikarenakan kita tidak tahu NPWP WP sehingga tidak bisa mengecek secara langsung apakah bupot pph 26 nya sudah terekam atau tidak, minta WP memastikan kepada AR atas perekamannya, pastikan sebelumnya sudah mengecek secara mandiri atas perekaman bupot PPh 26 yg menggunakan fasilitas P3B tersebut me
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion