faq:2021:09:20:000081200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon infonya, apakah office renovation dan office dismantle boleh kita depresiasi dalam ketentuan pajak ? office renovation : renovasi bangungan atau gedung, seperti perbaikan pada jendela, lantai, dinding gedung, taman dll sedangkan officce dismantle merupakan pembongkaran aats balkon yang dijadikan taman, dll company tempat saya bekerja di industri asuransi non jiwa, tapi kami ada kegiatan office renovasi dan dismantle, boleh infon ketentuan penyusutan nya ?
Jawaban
digali lagi terkait kepemilikan bangunan, apakah sewa atau milik perusahaan. Belum ada jawaban. Dijelaskan sesuai pasal 11 UU PPh.
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081200_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion