faq:2021:09:20:000081182_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
syarat formal & materil secara ketentuan yang berlaku untul pengkreditan faktur pajak masukan bagaimana ya??
Jawaban
<WRAP> Ketentuan terkait pengkreditan pajak masukan, silakan merujuk ke pasal 9 ayat 8 UU PPN CIKA dan resume berikut: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081182_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion