faq:2021:09:20:000081175_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#82Q : Kak, Jika PKP menerima PM sebelum PKP di kukuhkan, Berdasarkan pasal 9 ayat 9a kan PM nya bisa di krefitkan 80%. Itu semua perolehan BKP/JKP kan? Lalu langsung dikreditin 80% aja kan ya kak?
Jawaban
#82A untuk masa pajak Februari 2020, uu cika belum berlaku, jadi ga bisa mengkreditkan yang sebelum PKP ya
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081175_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion