faq:2021:09:20:000081140_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dua bulan lalu, orang tua kami meninggal dan ada beberapa harta berupa tanah, kendaraan dan uang. ada pengenaan pajak kah tuk ahli warisnya? Klo kondisi di atas apakah atas waris tersebut masuk sebagai bukan objek pajak? terkhusus untuk waris berupa tanah untuk dapat dikecualikan apakah benar perlu skb berdasarkan PER 30 2009?
Jawaban
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081140_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion