User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000081140_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dua bulan lalu, orang tua kami meninggal dan ada beberapa harta berupa tanah, kendaraan dan uang. ada pengenaan pajak kah tuk ahli warisnya? Klo kondisi di atas apakah atas waris tersebut masuk sebagai bukan objek pajak? terkhusus untuk waris berupa tanah untuk dapat dikecualikan apakah benar perlu skb berdasarkan PER 30 2009?


Jawaban

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Y D P᠎ V
S V R C A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R R P W
 
faq/2021/09/20/000081140_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1