faq:2021:09:20:000081125_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan joint venture terdapat impor apakah tetap dipotong PPh Pasal 22 atas impor? mengingat perusahaan oint venture tidak ada laporan SPT Tahunan.
Jawaban
minta penegasan ke KPP ya untuk PPh 22 atas join venture ini
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000081125_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion